Sudirman Said Usai Diperiksa 5 Jam: Semoga Duduk Perkara Lebih Jelas

- Sudirman Said diperiksa lima jam di Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
- Kasus Petral di Kejagung belum ada tersangka, sedang berkoordinasi dengan KPK, dan sudah naik penyidikan per Oktober 2025.
- KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, buka suara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya selaku Senior Vice Presiden Kepala Intgrated Suplay Chain, PT Pertamina Persero pada 2008-2009.
"Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi. Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
1. Sudirman Said diperiksa lima jam

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan selama lima jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, pada Selasa (23/12/2025). Sudirman juga mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan apabila maksud reformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik.
"Karena pemimpin baru di Pertamina pada 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas berjalan cukup lama," ujarnya.
2. Kasus Petral di Kejagung belum ada tersangka

Kasus yang merugikan keuangan negara itu sudah naik penyidikan per Oktober 2025. Namun hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Saat ini, Kejagung juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
3. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Selain itu, penyidik sudah mulai mempelajari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi ini.
Adapun, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



















