Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengaku mendukung keberadaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, bukan berarti isi dokumen yang saat ini sedang digodok di DPR diterima begitu saja. Undang-undang tersebut nantinya diuji bukan dari niat orang yang menyusun tapi dari desainnya.
Niat baik, kata Sudirman, bisa berubah tiap lima tahun. Tetapi, Sudirman mewanti-wanti pasalnya bisa bertahan puluhan tahun jika isinya tidak direvisi atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin pertama yang jadi catatan Sudirman yakni mengenai akses bagi publik kepada dokumen yang sedang digodok di parlemen. Ia mengapresiasi komitmen politik yang belakangan muncul. Tapi, dokumennya berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik masih sulit dicari.
"Publik masih sulit dapat naskah lengkapnya (RUU Perampasan Aset), apalagi naskah akademiknya. Ini agak janggal menurut saya," ungkap Sudirman kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (3/9/2026).
Ia menilai bila dalam proses penyusunannya saja belum terbuka justru semakin sulit meyakinkan orang bahwa hasilnya nanti jadi alat pemberantasan korupsi. Padahal, ukuran partisipasi bermakna sudah jelas sesuai ketentuan MK.
"MK mewajibkan ada hak untuk didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan. Sejauh ini jejaknya belum kelihatan," tutur dia.
Ia tak ingin terburu-buru menyimpulkan hal itu lantaran disengaja untuk ditutup-tutupi. Namun, keterbukaan itu adalah cara paling mudah agar RUU tersebut punya legitimasi.
