Sudirman Said: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Pisau Bermata Dua

- Sudirman Said mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi meminta naskah, DIM, dan naskah akademik dibuka agar partisipasi publik serta legitimasi pembahasannya terjamin.
- Ia menilai perampasan aset, terutama mekanisme tanpa pemidanaan, harus memiliki batas kewenangan, standar pembuktian, dan kontrol pengadilan yang tegas agar tak menjadi alat penekan.
- Sudirman menyoroti belum masuknya illicit enrichment serta menekankan pemulihan independensi dan kredibilitas penegak hukum, pengawasan kuat, dan perlindungan hak warga.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengaku mendukung keberadaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, bukan berarti isi dokumen yang saat ini sedang digodok di DPR diterima begitu saja. Undang-undang tersebut nantinya diuji bukan dari niat orang yang menyusun tapi dari desainnya.
Niat baik, kata Sudirman, bisa berubah tiap lima tahun. Tetapi, Sudirman mewanti-wanti pasalnya bisa bertahan puluhan tahun jika isinya tidak direvisi atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin pertama yang jadi catatan Sudirman yakni mengenai akses bagi publik kepada dokumen yang sedang digodok di parlemen. Ia mengapresiasi komitmen politik yang belakangan muncul. Tapi, dokumennya berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik masih sulit dicari.
"Publik masih sulit dapat naskah lengkapnya (RUU Perampasan Aset), apalagi naskah akademiknya. Ini agak janggal menurut saya," ungkap Sudirman kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Kamis (3/9/2026).
Ia menilai bila dalam proses penyusunannya saja belum terbuka justru semakin sulit meyakinkan orang bahwa hasilnya nanti jadi alat pemberantasan korupsi. Padahal, ukuran partisipasi bermakna sudah jelas sesuai ketentuan MK.
"MK mewajibkan ada hak untuk didengar, hak dipertimbangkan, dan hak mendapat penjelasan. Sejauh ini jejaknya belum kelihatan," tutur dia.
Ia tak ingin terburu-buru menyimpulkan hal itu lantaran disengaja untuk ditutup-tutupi. Namun, keterbukaan itu adalah cara paling mudah agar RUU tersebut punya legitimasi.
1. RUU Perampasan Aset pisau bermata dua

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Lebih lanjut, kata mantan Direktur Utama PT Freeport itu, perampasan aset bak pisau bermata dua. Aturan itu bisa dipakai untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga bisa menjadi alat penekan.
Di sisi lain, Sudirman juga menyoroti rekam jejak dari penegak hukum yang masih mengkhawatirkan. APH di Tanah Air mempunyai catatan pernah melakukan kriminalisasi, dugaan pemerasaan dalam penanganan perkara, hingga penindakan yang pilih-pilih.
"Dengan adanya latar seperti itu maka wajar publik meminta adanya pengamanan berlapis. Jaminan lisan berisi kalimat 'tenang, ini tidak akan disalahgunakan' tak akan pernah cukup. Penguncinya harus ada di dalam pasal. Pasal itu harus diketahui oleh publik," kata Sudirman.
Poin lain yang juga disoroti oleh Sudirman yakni mengenai non conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Dalam pandangan Sudirman, bagian ini paling rumit dan harus dibicarakan secara terbuka.
"Jangan justru dihindari. Kalau dibuat terlalu longgar, tidak jelas siapa yang berwenang mengajukan standar pembuktiannya kabur, kontrol pengadilannya lemah, justru aturan ini berisiko jadi alat pukul," tutur dia.
Di sisi lain, kalau aturan itu dibuat terlalu sempit sampai tetap harus tunggu putusan pidana lebih dulu maka dinilai terlalu lama. Pelaku tindak kejahatan dikhawatirkan sudah mengalirkan asetnya ke tempat lain.
2. Poin illicit enrichment belum masuk ke dalam draf RUU Perampasan Aset

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) Sudirman juga menyoroti poin terkait illicit enrichment belum masuk ke dalam draf RUU Perampasan Aset. Illicit enrichment merupakan peningkatan kekayaan atau aset pejabat publik yang tidak sesuai atau tak dapat dijelaskan dengan sumber penghasilan yang sah.
"Padahal, di dalam UNCAC (Konvensi Menentang Korupsi) sudah diratifikasi sejak 2006. Justru, instrumen ini yang bisa menyentuh kekayaan tidak wajar tanpa harus membuktikan satu per satu transaksi korupsinya," kata Sudirman.
Dengan begitu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak hanya jadi museum yang dipajang. Tetapi, bisa dioptimalkan untuk menjerat pelaku tindak pidana.
Sudirman juga menilai perlunya adanya pembuktian terbalik untuk asal usul harta juga masih perlu dipertegas. Namun, ia mengakui tetap perlu ada batasan yang jelas supaya tak melebar ke mana-mana.
"Transparansi beneficial ownership juga dibutuhkan karena aset hasil kejahatan sekarang jarang atas nama pelakunya sendiri. Biasanya lewat orang lain hingga perusahaan cangkang," tutur dia.
3. Independensi penegak hukum juga harus kembali dipulihkan

Jumpa pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Di sisi lain, Sudirman juga mewanti-wanti undang-undang tidak bekerja seorang diri. Aturan itu bekerja lewat institusi sehingga dibutuhkan institusi penegak hukum yang punya integritas dan kredibilitas.
Dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kuat dan independen. Dampaknya skor Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK) naik terus hingga 40 pada 2019. Itu merupakan skor IPK tertinggi yang pernah dicapai.
"Begitu UU KPK direvisi dan kelembagaannya dilemahkan, arahnya berbalik. Tahun 2025 skornya 34, turun tiga poin dari 37 di tahun 2024. Peringkat kita terus melorot dari 99 ke 109 dari 180 negara," kata Sudirman.
Maka, logikanya sederhana saja. Pihak yang menegakan hukum, memberantas korupsi, dan mendongkrak kepercayaan bukan banyaknya undang-undang tapi kredibilitas penegak hukumnya.
"Memberi kewenangan sebesar itu kepada institusi yang integritasnya sedang dipertanyakan bukan memperkuat pemberantasan korupsi malah menambah risiko," tutur dia.
Maka, ia kembali menegaskan posisinya terhadap RUU Perampasan Aset mendukung penuh. Tetapi, harus berjalan bersamaan dengan pemulihan independensi penegak hukum dan pengawasan yang diperkuat baik dari dalam maupun dari luar. Selain itu, perlu ada perlindungan hak warga dalam proses pembuatannya.






















