Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Terkait korupsi timah, 3 Eks Pejabat ESDM didakwa rugikan negara Rp300 T pada Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah didakwa membeli dan melakukan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Keduanya juga didakwa telah memperkaya diri melalui PT RBT hingga triliunan.

“Memperkaya Suparta dan Reza melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen),” kata jaksa.

Suparta, Reza dan terdakwa Harvey Moeis didakwa membentuk perusahaan boneka atau cangkang seolah-olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT. Timah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di