Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma mengatakan, Djoko tak hadir karena sakit. Dalam surat yang dibacakan Andri, Djoko memohon agar sidang PK digelar secara virtual.
"Kami yakin prinsipal kami mau hadir. Cuma karena berhubung kesempatan ini disampaikan majelis hakim adalah kesempatan terakhir, makanya kami sampaikan bahwa jika tidak bisa ditunggu lagi, maka mohon diizinkan untuk telekonferensi. Harusnya ada penyesuaianlah mengenai kondisi COVID sekarang ya," ucap Andi.
Berikut isi lengkap surat Djoko Tjandra:
Saya Djoko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemik COVID-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Djoko Soegiarto Tjandra.