Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan jadi tersangka tindak pidana penghasutan demo pada rangkaian aksi di Jakarta 25 dan 28 Agustus 2025.
Terkait hal ini, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.
"Setelah dilakukan penangkapan pada 1 Aug saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," tulis Delpedro.