Jokowi Memberikan Sambutan dalam Acara Puncak Hari Olahraga Nasional XXXVII Tahun 2020 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
11 September 2020
Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Dengan hormat. Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.
Kami membaca di pemberitaan. Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan :
1. Semakin besarnya kasus positif COVID-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.
Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB kembali itu tidak tepat.
1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan lnfeksi di Jakarta. (Bukti terlampir - Chart A negara yang berhasil dalam menurunkan tingkat Infeksi melalui measure circuit breaker). Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeki tetap masih naik. (Bukti terlampir - Chart B DKI Jakarta)
2. Kapasitas Rumah Sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya Pemerimah Daerah/ Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus. (Contoh Solusi terlampir : ini adalah photo di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber AC untuk mengantisipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanangan medis. Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat (kurang dari 2 minggu - Photo 1 karena memanfaatkan container yang tinggal dipasang Air- con dan tangga).
Adapun perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya adalah sebagai berikut :
1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi COVID-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal Testing, Isolasi, Tracing dan Treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.
4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain lain. Masyarakat Iebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan COVID-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali.