Jakarta, IDN Times - Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa, Kamis (8/9/2022).