Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T

Jakarta, IDN Times - Pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah memperkaya diri sendiri serta merugikan negara hingga Rp86,5 triliun.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa, Kamis (8/9/2022).
1. Surya Darmadi disebut memperkaya diri sendiri
Jaksa mengatakan, Surya Darmadi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Rp7,59 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat atau Rp117,6 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan," ujar jaksa.