Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)
Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi. Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif.
Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap Denny.