Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya sebagai partner untuk menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai melakukan launching penyerahan data calon penerima BSU bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di ruang Tridharma Kemnaker, Selasa (6/9) mengatakan beberapa syarat menerima BSU tersebut.
“Baru saja kita melaksanakan launching penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sekaligus tadi ada penandatangan perjanjian kerja bersama bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh tahun 2022 bersama Bank- Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia,” jelas Menaker Ida.