Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan, Polisi Sebut Syarat-syarat Ini

IDN Times
Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam (19/6). Dalam surat tersebut ia meminta Jokowi untuk memerintahkan penyidik Polri menghentikan kasus dugaan chat porno yang menjerat Rizieq dan Firza Husein.
Polri menyebut penghentian sebuah kasus harus mengikuti persyaratan yang ada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi permintaan pihak Rizieq. Ia berkata bahwa penghentian kasus itu tak bisa dilakukan sesuka hati, melainkan ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. "Yang menilai bisa di-SP3 (dihentikan) atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.
Suatu kasus tak bisa dihentikan walau ada tekanan.
Editorial Team
EditorRosa Folia
Follow Us