Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana
Untuk mendapatkan visa tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
A. Memiliki e-paspor
WNI yang ingin mendapatkan bebas visa harus sudah memiliki e-paspor.
B. Isi form dan registrasi e-paspor
Jika syarat pertama sudah dipenuhi, selanjutnya pemegang e-paspor melakukan registrasi untuk mendapatkan bebas visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedubes Jepang dan registrasi dilakukan di Kedubes Jepang seluruh Indonesia.
C. Menerima bukti registrasi
Setelah memenuhi dua syarat di atas, selanjutnya Kedubes Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Adapun bukti registrasi ini akan berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
So, sudah siap melancong lagi ke Negeri Sakura?