Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 89/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang dokter, Muh Arief Rosyid Hasan pada Rabu (4/6/2025).
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), khususnya mengenai ketentuan usia minimal dan maksimal untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.