Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak mewajibkan syarat dokumen vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik di luar Pulau Jawa dan Bali. Syarat vaksinasi hanya berlaku bagi masyarakat yang bepergian dari dan ke Pulau Jawa atau Bali, selama masa PPKM Darurat.
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh di luar Jawa dan Bali hanya diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR untuk moda transportasi pesawat, atau rapid test antigen untuk moda transportasi lainnya.
"Sertifikat vaksin ini tidak menjadi mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021).