[BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jokowi mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat lebih ketat dari kebijakan sebelumnya.
Selama pemberlakukan PPKM Darurat, pemerintah memperketat aturan bepergian menggunakan alat transportasi jarak jauh.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tentang transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa dengan kapasitas maksimal 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.