Jakarta, IDN Times – Sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi orang-orang yang ingin melakukan perjalanan di masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung saat ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun cara untuk mendapat sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebut yaitu dengan mengikuti kegiatan vaksinasi. Ini akan diberikan untuk semua jenis vaksin yang telah digunakan di Indonesia yakni Sinovac, Sinopharm dan AstraZeneca.
Untuk melakukan perjalanan di masa PPKM darurat, masyarakat setidaknya diminta untuk sudah mendapatkan minimal satu dosis vaksin. Namun, sertifikat vaksin akan didapatkan dua kali dalam masing-masing suntikan yang diperoleh.
Sertifikat vaksinasi ini bisa didapatkan dari SMS pemberitahuan, situs Web dan aplikasi Peduli Lindungi. Di dalam sertifikat tersebut berisi nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikat vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, dan terdapat kode QR.
Adapun cara mengunduh sertifikat vaksin di masing-masing kanal yaitu sebagai berikut: