Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih terus menggodok kekhususan yang akan dimiliki oleh Jakarta setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara. Pembahasan RUU DKJ ditargetkan selesai pada 4 April 2024.
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni mengusulkan supaya pemilihan gubernur tetap harus dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung.
Pada kesempatan itu, Sylviana juga mengusulkan supaya ada ketentuan yang mengatur kandidat kepala daerah di DKJ harus berasal dari orang Betawi.
"Tapi ini wajib wagub-nya kah, gubernur-nya kah itu harus dari unsur Betawi," kata Sylviana dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ di Baleg DPR RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).