Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi diundangkan, jadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Hasyim mengatakan, peraturan pemilu tersebut sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
"Sudah. Sudah diunggah di JDIH KPU," ujar dia, mengutip ANTARA, Jumat (10/6/2022).