Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadwal Lengkap Pemilu 2024, Mulai 14 Juni

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah telah menyetujui jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi II DPR RI juga telah menyetujui peraturan KPU (PKPU) untuk segera diundangkan dalam waktu dekat.

Dalam rapat kerja pada Selasa (7/6/2022), Ketua KPU Hasyim Asyari, merinci jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Pihaknya juga membuat rancangan tahapan Pilpres dua putaran sebagai antisipasi jika hasil pemungutan suara pada putaran pertama tidak sah, atau tidak sesuai dengan ketentuan.

1. Tahapan Pemilu 2024 mulai 14 Juli-Desember 2022

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. KPU mulai merencanakan program dan anggaran, serta menyusun peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian, KPU juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023.

Pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dimulai pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022, atau selama 138 hari. KPU akan melakukan verifikasi dan validasi partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Hasil verifikasi dan validasi kemudian diumumkan pada 14 Desember 2022.

KPU juga mulai menetapkan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.

2. Jadwal pendaftaran dan penetapan calon presiden, wapres, DPR, DPD, dan DPRD

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kemudian jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota, juga telah dirincikan KPU.

- Pendaftaran hingga penetapan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 sampai 23 November 2023 (38 hari).

- Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 sampai 25 November (216 hari).

- Pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD mulai 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023 (355 hari).

3. Masa kampanye 2023 dan pemungutan suara

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Masa kampanye ditetapkan selama 75 hari. Masa kampanye ini dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Setelahnya, tahapan Pemilu 2024 masuk masa tenang dimulai 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Sementara jadwal pemungutan suara dan penghitungan suara direncanakan pada 14 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Selanjutnya, penetapan hasil pemilu paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu paling lambat tiga hari setelah putusan MK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Melani Hermalia Putri
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us