Sengketa Pencalonan Pemilu Selesai 6 Hari, Bawaslu: Itu Mustahil

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024, selama enam hari sebagai hal yang mustahil.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga saat ini KPU dan Bawaslu masih terus berkomunikasi mencari jalan tengah, agar masa penyelesaian sengketa tidak terlalu singkat.
"Kami sedang membicarakan teknis 10 hari atau enam hari kalender tentang penyelesaian sengketa calon yang akan terjadi kemungkinan. Kami agak keberatan kalau memang harus enam hari. Kami terus koordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu. Tetapi kami menilai, ini agak impossible (mustahil), baik secara formal maupun informal," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, pada Jumat (10/6/2022).
1. Aturan tertera di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Padahal, kata Bagja, berdasarkan aturan yang ada di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu paling lambat 12 hari.
"Kami masih mencari titik temu karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur selama 12 hari. Kalau enam hari atau 10 hari sebenarnya tidak ada dalam undang-undang. Karena di undang-undang itu selambat-lambatnya 12 hari," kata dia.
2. Imbas masa kampanye dipersingkat

Bagja yakin akan ada jalan tengah sesuai dengan harapan Bawaslu, yakni masa penyelesaian sengketa ditambah menjadi 10 hari. Masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu yang dipersingkat, merupakan imbas dari dipersingkatnya masa kampanye menjadi 75 hari.
"Teman-teman KPU merasa keberatan dengan angka 75 hari, sehingga masa penyelesaian sengketa dipersingkat mau menjadi enam hari. Kami harap KPU bisa memahami kami ingin menambah menjadi 10 hari, karena beban berat dalam proses penyelesaian," kata dia.
3. Waktu penyelesaian sengketa pemilu terlalu mepet, jadi beban berat Bawaslu

Lebih lanjut, Bagja mengaku, Bawaslu akan memegang beban berat apabila proses penyelesaian sengketa dipersingkat.
"Dalam proses penyelesaian sengketa ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, dari pendaftaran, pemberkasan hingga pemeriksaan materi, sehingga idealnya adalah 10 hari," terangnya.