Jakarta, IDN Times – Enam tahanan politik (tapol) Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, dipastikan akan bebas hari ini (12/5). Keenamnya dinyatakan telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Sebelumnya aturan mengenai pembebasan bersyarat dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Paulus Surya Anta Ginting, Ariana Eleopere, Dano Anes tabuni, Charless Kossay, dan Ambrosius Mulait dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Sedangkan Issay Wenda dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.