Jakarta, IDN Times - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun - Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.