Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/dok KPU DKI

Intinya sih...

  • Bawaslu DKI Jakarta menerima sengketa dari calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan terkait verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan.
  • Dharma-Kun menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta dan berkas permohonan sengketa sudah masuk ke Bawaslu.
  • Rapat pleno pimpinan Bawaslu DKI Jakarta akan membahas permohonan sengketa Dharma-Kun, dengan komitmen bekerja secara profesional dan transparan.

Jakarta, IDN Times - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun - Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.

1. Permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu DKI Jakarta

Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto menyerahkan syarat dukungan/dok KPU DKI

Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, menuturkan, pihak Dharma-Kun menyambangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (19/6/2024) siang.

"Pukul 14.40 WIB tim dari Pak Dharma-Kun sudah hadir di kantor Bawaslu DKI," ujar dia kepada IDN Times.

"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu," sambungnya.

2. Bawaslu DKI Jakarta akan bahas dalam rapat pleno

Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI

Benny menyampaikan, rencananya Bawaslu DKI Jakarta membahas permohonan sengketa tersebut dalam rapat pleno pimpinan yang digelar pada Kamis (20/6/2024).

Rapat pleno tersebut salah satunya untuk melakukan verifikasi apakah permohonan sengketa yang diajukan memenuhi syarat formil dan materil. Nantinya, jika permohonan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka akan segera diregister untuk disidangkan.

3. Bawaslu pastikan bekerja profesional

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Benny memastikan, Bawaslu DKI Jakarta akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan perkara, termasuk permohonan sengketa Dharma-Kun.

"Rencana hari ini akan dibahas pd rapat pleno pimpinan. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," ucapnya.

Editorial Team