Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu DKI Siap Terima Sengketa Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/dok KPU DKI
Intinya sih...
  • Bawaslu DKI Jakarta siap menerima sengketa proses yang diajukan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana terkait penolakan syarat TMS sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
  • Ketua Koordinator Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan keterbukaan lembaganya terhadap permohonan sengketa Dharma-Kun, termasuk laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana.
  • Dharma dan Kun memiliki batas waktu tiga hari sejak KPU mengeluarkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan yang menyatakan TMS untuk ajukan sengketa ke Bawaslu.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan, siap menerima laporan terkait sengketa proses yang dilayangkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Diketahui, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma-Kun tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan. Pasangan tersebut dianggap TMS dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.

1. Bawaslu DKI Jakarta terbuka terhadap permohonan sengketa

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo menegaskan lembaganya terbuka terhadap permohonan sengketa yang diajukan Dharma-Kun. Termasuk, adanya laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana.

"Kami siap menerima permohonan sengketa proses pemilihan yang bersangkutan. Termasuk jika yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran administratif pemilihan dan tindak pidana pemilihan," ujar dia kepada IDN Times, Rabu (19/6/2024).

2. Dharma dan Kun punya batas waktu tiga hari

KPU DKI Jakarta menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (dok. KPU DKI Jakarta)

Benny menyampaikan, Dharma dan Kun punya batas waktu paling lama tiga hari sejak KPU terbitkan berita acara tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan Dharma-Kun yang dinyatakan TMS.

"(Batas waktu pengajuan sengketa) paling lama tiga hari kerja sejak dikeluarkan keputusan atau berita acara KPU ditetapkan," jelasnya.

3. Dharma-Kun akan ajukan sengketa ke Bawaslu

Bacagub Pilkada DKI Dharma Pongrekun dan R. Kun Wardana Abyoto/ dok KPU DKI

Sebelumnya, bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun buka suara usai dinyatakan tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub 2024 mendatang.

Dharma mengaku, menyerahkan semua nasib dirinya kepada Tuhan. Ia meyakini, segala yang terjadi sesuai dengan kehendak Tuhan.

Dharma mengaku, pihaknya mengalami kendala saat mengunggah dokumen syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).  

Sebab, data yang dukungan yang diupload sangat banyak, namun server Silon sering bermasalah. 

Dharma menuturkan, data yang diunggah ke Silon sering tertahan alias buffering, sehingga terjadi kendala teknis.

"Nanti akan dijelaskan oleh Pak cawagub. Saya hanya ingin menjelaskan saja bahwa data yang kami sampaikan ini adalah data yang real, karena cukup besar yang sudah kami lampaui. Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yg sering perlu kita perhitungkan. Demandnya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ungkap Dharma saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Dharma memastikan pihaknya akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta. Ia memastikan, akan memperjuangkan pencalonan dirinya bersama Kun secara maksimal.

"Yang pasti apapun yang kami lakukan, kami maksimal. Kami masih punya waktu untuk berjuang yaitu melalui mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu, untuk memperjuangkan support daripada seluruh masyarakat DKI yang selama ini siang malam mendukung kami dengan keringat dan doa," imbuh dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us