Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pimpinan KPK harus melepas jabatan struktural di lembaga lain. Namun, Ketua KPK masuk ke dalam struktur BPI Danantara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, hal itu tengah dikaji oleh KPK. Saat ini pengkajian masih dalam proses.
"KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Nah, itu prosesnya nanti akan dikaji. Jadi akhirnya pengkajian itu dilakukan secara komprehensif lah ya, jadi dilakukan secara baik, mendapatkan pandangan masukan sesuai dengan aturan. Nah, setelah itu nanti baru ada informasi kepastian tentang yang poin nomor satu tadi," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).