Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)

Intinya sih...

  • Ketua KPK harus melepas jabatan struktural di lembaga lain, namun masuk ke dalam struktur BPI Danantara.
  • Kajian dilakukan internal KPK melibatkan berbagai struktur, termasuk biro hukum dan kesekjenan.

Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pimpinan KPK harus melepas jabatan struktural di lembaga lain. Namun, Ketua KPK masuk ke dalam struktur BPI Danantara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, hal itu tengah dikaji oleh KPK. Saat ini pengkajian masih dalam proses.

Editorial Team

Tonton lebih seru di