Cerita Penyelidik KPK Heran Posisi Harun Masiku "Lompat-lompat"

Jakarta, IDN Times - Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, mengaku heran dengan keberadaan buronan Harun Masiku yang selalu berpindah-pindah.
Pengejaran dilakukan ketika KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang saat itu menjerat eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kawan-kawan.
Keterangan itu, diungkapkan oleh Arif Budi ketika menjadi saksi di persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Arif mengatakan, saat itu pengejaran Harun Masiku terendus melalui sadapan ponselnya. Namun sayangnya posisi Harun Masiku berpindah-pindah.
“Nah, kami mendeteksi bahwa HM ini memang dari sisi update posisi itu dia lompat-lompat, cuma yang kami sering pahami, saya juga pada saat itu awalnya pertama heran, kenapa pada posisinya itu kadang dekat, kadang jauh, tapi mungkin karena ini teknologi yang berbeda jadi kami pahami bahwa ketika dia berada di suatu tempat melompat jauh,” jelas dia.
Bahkan, ketika KPK melakukan operasi senyap Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Fridelina, dan eks politikus PDIP Saeful Bahri pada 8 Januari 2020, Harun Masiku terdeteksi tengah berada di Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Namun, saat dirinya bersama tim tiba di Thamrin Residence sekira pukul 15.00 WIB, Harun malah terdeteksi di sekitar Hotel Grand Hyatt.
Kemudian, tim Arif mendeteksi Harun Masiku yang berada di Hotel Grand Hyatt tengah menggunakan baju berwarna merah marun.
“Pada saat kami sedang menunggu, kami amati bahwa pergerakan HM itu berhenti atau dia berada di Grand Hyatt cukup lama,” kata dia.
“Dia mondar-mandir di Grand Hyatt, kemudian saya minta tim S untuk memantau ketat, jangan sampai hilang,” lanjut Arif.
Lebih lanjut, Arif mengaku, ketika melakukan perjalanan menuju Grand Hyatt dengan keadaan lalu lintas macet, ia sempat keluar dari mobil dan berlari menuju Grand Hyatt.
“Waktu itu posisi HM dia naik lift, saya pikir dia masuk ke kamar, ternyata ketika kami tiba kami sudah melakukan penentuan titik lokasi supaya yang bersangkutan jangan sampai nanti keluar dari Grand Hyatt dan tidak terpantau,” ungkap Arif.
“Ketika saya naik ngikuti lift sesuai yang ditunjukkan oleh tim S, ternyata pada saat itu setelah dibuka lift itu menuju mall perbelanjaan,” lanjut dia.
Arif mengejar Harun sampai pusat pembelanjaan Plaza Indonesia, namun tim S justru melihat Harun menyelinap keluar menggunakan sepeda motor sekitar menjelang Maghrib.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel miliknya saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.