Tak Cuma Suap, Eks Petinggi Ditjen Pajak Juga Terjerat Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, tak hanya terjerat kasus suap pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/2/2022).
1. Angin Prayitno diduga punya aset dari suap pajak
Angin diduga memiliki sejumlah aset yang berasal dari suap pajak. KPK mengaku sudah punya bukti cukup mengenai hal tersebut.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.