Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, tak hanya terjerat kasus suap pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (15/2/2022).

1. Angin Prayitno diduga punya aset dari suap pajak

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Angin diduga memiliki sejumlah aset yang berasal dari suap pajak. KPK mengaku sudah punya bukti cukup mengenai hal tersebut.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali.

2. KPK bakal cari bukti dugaan pencucian uang

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di