Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. Namun, MKD hanya memberikan mereka sanksi berupa dinonaktifkan sementara dalam jangka waktu tertentu, bukan pemecatan.
MKD menegaskan, Sahroni, Eko, dan Nafa tidak mendapat hak keuangan selama menjalani masa dinonaktifkan.
"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
