Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbukti Langgar Etik, Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Tak Dipecat

Ahmad Sahroni
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai legislator. Namun, MKD hanya menjatuhkan mereka sanksi berupa dinonaktifkan dalam jangka waktu tertentu, bukan pemecatan.

Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan. Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh partainya, PAN.

Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan. Sementara, Nafa Urbach dapat hukuman penonaktifan tiga bulan. Jangka waktu penonaktifan keduanya terhitung sejak dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh Partai NasDem.

"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Dengan demikian, baik Eko Patrio, Nafa Urbach, maupun Sahroni akan kembali duduk di Senayan menjadi anggota DPR RI, setelah menjalani sanksi penonaktifan dengan batas waktu yang ditentukan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Delvia Y Oktaviani
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Tambah Anggaran Dinas PUPR, Gubernur Riau Minta Jatah Preman Rp7 M

05 Nov 2025, 15:52 WIBNews