Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Reno Esnir/ANTARA FOTO

Tidak cuma dilaporkan karena ucapan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kali ini dilaporkan lagi ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Polda Jawa Barat membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan di tanah Perhutani kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat tersebut.

Default Image IDN

Dikutip Liputan6.com, (26/1), Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menyebutkan bahwa Rizieq diduga mengambil tanah negara tanpa hak. Anton berjanji bahwa laporan yang diterima pada 18 Januari 2017 itu akan segera diproses secara objektif dan profesional.

FPI angkat suara.

Default Image IDN

Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif mengharapkan polisi tidak menjadi provokator dengan menyebarkan kabar bohong. Hal tersebut dilontarkannya usai Irjen Anton Charliyan menyebut pentolan Rizieq Shihab telah menyerobot tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di dekat kediamannya, Megamendung, Bogor.

Dia meminta Polda Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan terlebih dulu guna membuktikan kebenaran dugaan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut. Dia juga ingin supaya polisi tidak mencari-cari kesalahan Rizieq dan mengkriminalisasi para ulama.

Tidak cuma masalah tanah, tapi juga masalah penghinaan terhadap masyarakat Sunda.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di