Tidak cuma dilaporkan karena ucapan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kali ini dilaporkan lagi ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Polda Jawa Barat membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan di tanah Perhutani kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat tersebut.
Dikutip Liputan6.com, (26/1), Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menyebutkan bahwa Rizieq diduga mengambil tanah negara tanpa hak. Anton berjanji bahwa laporan yang diterima pada 18 Januari 2017 itu akan segera diproses secara objektif dan profesional.