Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memilih ulang jajaran para petugas badan adhoc untuk Pilkada serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan, pihaknya tidak meneruskan kinerja personil badan Adhoc yang dipilih pada Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 lalu. Dengan begitu, KPU akan melakukan pemilihan badan adhoc ulang.
Adapun, badan adhoc di KPU sendiri meliputi PPK, PPS, KPPS, PPLN, Pantarlih, dan Petugas Ketertiban TPS.