Tak Terima Bupati Langkat Divonis 7,5 Tahun Bui, KPK Ajukan Kasasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan vonis 7,5 tahun penjara bagi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Oleh karena itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jaksa KPK Freddy Dwi telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).
1. KPK ajukan kasasi demi keadilan
KPK beralasan kasasi diajukan agar memenuhi rasa keadilan. Sebab, KPK menilai Terbit tidak layak hanya divonis 7,5 tahun penjara.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujarnya.