Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan vonis 7,5 tahun penjara bagi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Oleh karena itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jaksa KPK Freddy Dwi telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/2/2023).