Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya memberikan kesempatan kepada OSO, agar segera mengirimkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura. Sebab, syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI adalah tidak rangkap jabatan di partai politik.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada OSO, untuk segera mengirimkan surat yang menjadi syarat mutlak tersebut.
“Surat dengan nomor 1492 tertanggal 8 Desember. Kita kirim kepada Bapak Dr Oesman Sapta, ketum Hanura,” ujar Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12).
Dalam isi surat tersebut, Evi mengatakan, pihaknya memberikan OSO tenggang waktu hingga 21 Desember 2018.
“Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai ketua umum Hanura, untuk melengkapi juga (syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu 21 Desember. Jadi itu yang kami sampaikan dalam surat kemarin,” papar dia.
Evi mengimbau kepada seluruh bakal calon DPD RI, untuk tidak terlibat dengan kepengurusan partai politiknya masing-masing. “Kami tentu meminta kepada setiap bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol, tanpa terkecuali ya, sebelum penetapan DPT harus menyampaikan surat pengunduran diri,” kata dia.
Evi menegaskan apabila Ketua Umum Partai Hanura itu bersikeras tidak mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU, maka dia tidak bisa didata sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO sebagai calon anggota DPD RI, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum Partai Hanura.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.