Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers yang digelar oleh Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap AKBP Jerry terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).

1. KKEP nyatakan AKBP Jerry di-PTDH

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

2. AKBP Jerry disanksi etika

Editorial Team

Tonton lebih seru di