Jakarta, IDN Times - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap AKBP Jerry terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/9/2022).