Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2020). Ia tidak terima karena di hari yang sama ditahan selama 20 hari oleh Bareskrim Mabes Polri. Anita ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Betul, kami sudah mengajukan gugatan praperadilan atas nama klien kami Anita Kolopaking. Beliau keberatan dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," kata juru bicara tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (9/8/2020).
Sikap keberatan itu juga ditunjukkan Anita dengan menolak menandatangani berita acara penahanan. Menurut Tito, kliennya sejak awal sudah bersikap kooperatif. Sehingga, penahanan dinilai sebagai sesuatu yang tidak perlu.