Usai Diperiksa Bareskrim, Anita Kolopaking Resmi Ditahan 20 Hari

Jakarta, IDN Times - Tersangka sekaligus pengacara dari terpidana kasus hak tagih bank Bali Joko Tjandra, yakni Anita Kolopaking akhirnya resmi ditahan Bareskrim Polri. Penahanan Anita mulai dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
1. Alasan penahanan Anita Kolopaking

Bareskrim mengungkap alasan pihaknya akhirnya memilih untuk menahan Anita Kolopaking.
"Pertimbangan penyidik menahan sebagai syarat subjektif," kata
Penyidik juga khawatir jika Anita nantinya akan berupaya melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan
"Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, dan agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Awi.
2. Bareskrim berwenang menahan Anita

Awi juga menjelaskan bahwa penahanan Anita adalah wewenang dari penyidik Bareskrim Polri, Karenanya, kini Anita berstatus sebagai tersangka.
"Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP," kata Awi.
3. Anita terancam 6 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, upaya meloloskan buronan Joko Tjandra berbuntut panjang. Proses pembuatan surat jalan hingga Surat Keterangan Bebas COVID-19 untuk meloloskan Joko kabur kini tengah diusut oleh Polri.
Bareskrim sebelumnya menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dan kemudian Anita Kolopaking menyusul masuk ke daftar nama tersangka yang membantu buronan Joko kabur.
Anita diketahui sebagi perantara penyambung hubungan antara Joko Tjandra danBrigjen Prasetijo.
Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 30 Juli 2020 dan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.