Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Edhy telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.