Seorang ibu rumah tangga, Nike Friscilia Santika, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ke Mahkamah Konstitusi (MK)(YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Di hadapan majelis hakim, Nike berusaha menyampaikan alasan pengujian Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Penghapusan KDRT. Namun, kenangan tentang kekerasan yang dialaminya membuat suaranya beberapa kali terdengar patah.
Nike menilai ketiadaan batas minimum pidana dalam Pasal 44 Ayat 1 berpotensi menimbulkan ketidakseragaman respons hukum. Menurut dia, pemidanaan juga perlu mempertimbangkan dampak kekerasan terhadap korban.
"Ketiadaan batas minimum pidana menurut pemohon berpotensi menimbulkan ketidakseragaman respons hukum dan tidak cukup menjamin hubungan yang profesional antara tingkat keseriusan kekerasan akibat terhadap korban serta pidana yang dijatuhkan," kata Nike dalam persidangan.
Dia meminta agar pemidanaan memperhatikan dampak fisik dan psikis, pengulangan kekerasan, relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Menurut Nike, hak atas rasa aman dan martabat tidak semata-mata berkaitan dengan luka yang terlihat secara fisik. Seorang korban tetap bisa bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari meski mengalami trauma dan ketakutan.
"Hak atas rasa aman dan martabat tidak hanya berkaitan dengan luka fisik. Korban dapat tetap bekerja atau menjalankan aktivitas sehari-hari sekalipun mengalami trauma dan ketakutan," ujar dia.
Karena itu, Nike menilai keseriusan KDRT tidak seharusnya hanya diukur dari ada atau tidaknya penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas.
"Karena itu menurut pemohon penilaian terhadap keseriusan KDRT tidak seharusnya hanya bertumpu pada ada atau tidaknya penyakit atau hambatan aktivitas, tetapi juga perlu memperhatikan dampak psikologis dan keselamatan korban," kata dia.
Nike kemudian menyinggung kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada korban. Menurut dia, negara tidak cukup hanya menetapkan KDRT sebagai tindak pidana, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia berjalan secara efektif.
"Menurut pemohon, perlindungan korban tidak boleh berhenti pada penghukuman formal terhadap pelaku, tetapi harus memperhatikan rasa aman, martabat, dan pemulihan korban," ujar dia.
Dia pun menghubungkan kerugian yang dialaminya dengan desain ancaman pidana dalam Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Penghapusan KDRT. Tidak adanya pidana minimum pada Ayat 1 dan ancaman pidana yang lebih rendah pada Ayat 4 dinilai berpotensi membuat dampak KDRT tidak tercermin secara memadai dalam respons hukum.
"Pemohon memohon pemaknaan konstitusional agar perlindungan hukum terhadap korban lebih proporsional dan efektif," kata Nike sebelum melanjutkan pembacaan permohonannya kepada rekan kuasa hukumnya.