Jakarta, IDN Times - Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FLP) Siti Mazumah mengungkapkan penafsiran Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) berbeda-beda oleh aparat penegak hukum.
“Menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum yang lain," kata dia dalam Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring dikutip Selasa (30/4/2024).