Jakarta, IDN Times - Sudah hampir dua tahun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022 disahkan, tepatnya pada Mei 2022. Namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Komisioner Purna Bakti Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, menjabarkan beberapa tantangan dari implementasi UU TPKS. Salah satunya adalah implementasi UU TPKS saat berhadapan dengan kasus pemaksaan perkawinan.
“Pemaksaan perkawinan ini penyidik mengalami dilema. Karena apa? Banyak sekali masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat yang ingin melindungi bahwa itu bukan pemaksaan perkawinan,” kata dia dalam Diskusi Publik: Refleksi Implementasi Undang-Undang TPKS Tantangan dan Efektivitas, Rabu (20/12/2023).