Soroti Pidato Kenegaraan 2026, YLBHI Nilai Kuasa TNI-Polisi Makin Luas

- YLBHI menilai pidato kenegaraan Prabowo mencerminkan perluasan kewenangan TNI-Polisi, melemahnya peradilan, pengabaian putusan pengadilan, serta menyempitnya ruang kritik.
- Menurut YLBHI, DPR kehilangan fungsi pengawasan kebijakan dan anggaran, termasuk pembiayaan program pemerintah, sementara parlemen dinilai pasif terhadap kriminalisasi warga serta kasus kekerasan.
- YLBHI menyoroti perluasan struktur dan peran TNI di sektor sipil serta pengelolaan Koperasi Merah Putih secara komando; lembaga ini meminta penyelidikan independen atas kematian lima calon manajer.
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat arah perubahan yang mengkhawatirkan usai mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Salah satunya kewenangan militer dan kepolisian semakin meluas tanpa batas. Kemudian, militer semakin jauh memasuki kehidupan sipil.
"Pada saat yang sama, DPR kehilangan daya pengawasan, kekuasaan kehakiman dilemahkan, putusan pengadilan diabaikan dan ruang kritik terus menyempit," ungkap Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur di dalam keterangan pada Jumat (14/8/2026).
Melihat hal itu, Isnur menilai kini pertanyaan yang seharusnya diajukan oleh publik bukan lagi berapa banyak kebijakan yang telah dibuat di era kepemimpinan Prabowo. Melainkan transformasi menuju negara apa yang sedang dibangun oleh Presiden ke-8 ini.
Kekhawatiran YLBHI itu didasarkan preseden yang sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Sejumlah pengesahan aturan seperti revisi Undang-Undang TNI, pengesahan KUHAP baru, pengesahan revisi UU Kepolisian hingga pengerahan militer di dalam program pangan dan koperasi diputuskan secara sepihak.
"Peristiwa itu juga menunjukkan konsolidasi perangkat koersif negara. Sementara, mekanisme pengawasan dan pertanggung jawaban tidak diperkuat secara sebanding. DPR hanya menjadi stempel persetujuan politik dan anggaran," tutur dia.
Di sisi lain, lembaga peradilan tidak cukup kuat menghentikan penyalahgunaan kekuasaan atau mampu memulihkan hak warga. Padahal, kata Isnur, parlemen seharusnya menjadi tempat kebijakan pemerintah diuji, penggunaan anggaran diperiksa, dan tindakan aparat dipertanggung jawabkan.
"Namun, dominasi partai pendukung pemerintah membuat batas antara pemerintah dan parlemen semakin menghilang," imbuhnya.
1. Fungsi pengawasan DPR telah hilang

TNI menjaga ketat Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol) Lebih lanjut, YLBHI menyoroti kewenangan pengawasan yang dimiliki DPR namun kini sudah lenyap. Parlemen nyaris tak bersuara dalam usulan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Hal itu termasuk dalam penyusunan anggaran.
"Dalam fungsi anggaran, DPR tidak sungguh-sungguh menguji pembiayaan MBG (Makan Bergizi Gratis), KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), pembangunan Kodam dan batalyon teritorial, penambahan personel aparat maupun proyek strategis nasional (PSN)," kata Isnur.
Anggaran, kata Isnur, hanya diperlakukan sebagai persoalan target semata dan penyerapan. DPR tidak bersikap kritis dan menggunakan kewenangannya untuk menentukan hak siapa yang seharusnya lebih dulu dipenuhi dan siapa yang dikorbankan.
Bahkan, DPR tidak terdengar ketika ribuan warga ditangkap dan dikriminalisasi. Parlemen tetap diam ketika anak-anak menjadi korban kekerasan, penyiksaan, diduga menjadi korban keracunan MBG hingga warga harus mengungsi akibat konflik bersenjata.
"DPR hanya bersikap pasif. Melalui legislasi dan persetujuan anggaran, DPR ikut menyediakan dasar hukum serta sumber daya bagi perluasan kekuasaan yang seharusnya diawasi," imbuhnya.
YLBHI mengingatkan parlemen dipilih sebagai perwakilan rakyat dan bukan dewan perwakilan kekuasaan.
2. Pemerintahan Prabowo ingin membangun TNI yang multifungsi

Ilustrasi prajurit TNI sedang berbaris (dok. Dispenad) YLBHI juga mencatat rencana TNI untuk memperluas struktur komando teritorial hingga mencapai 38 pada 2029. Hal itu sudah dimulai dengan meresmikan enam Kodam baru pada 2025 lalu. Bersamaan dengan itu, turut dibangun 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, kompi produksi di tingkat kodim dan pelibatan babinsa untuk urusan ekonomi.
Satuan-satuan itu, kata Isnur, tidak hanya disiapkan untuk pertahanan. TNI kini ikut dilibatkan dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, MBG, food estate, brigade pangan, penyerapan gabah, distribusi sarana pertanian, koperasi merah putih, pengamanan lembaga sipil hingga program pemerintah daerah.
"Ini bukan lagi penambahan operasi militer selain perang. Yang sedang dibangun adalah multifungsi TNI. Tentara menjadi pelaksana pembangunan, pengelola kegiatan ekonomi, pengawas masyarakat sekaligus kekuatan keamanan," tutur dia.
YLBHI memprediksi cakupan militer bisa lebih luas dibandingkan dwifungsi ABRI di era Orde Baru. "Penambahan kodam, batalyon teritorial, kompi produksi, dan personel militer akan memperkuat pengawasan negara hingga ke desa-desa," imbuhnya.
Sementara, di dalam revisi Undang-Undang Kepolisian membuka ruang bagi polisi aktif untuk masuk ke ruang sipil, baik di kementerian maupun lembaga lain, tanpa ada pembatasan.
"Janji reformasi kepolisian justru diingkari dengan penguatan dan perluasan kewenangan kepolisian. Kepolisian pun juga ikut mengurus program MBG dan mengurus SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi)," katanya.
3. Program unggulan pemerintah diterapkan dengan sistem komando

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih di Kupang, NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula) Di sisi lain, YLBHI menyoroti cara pengelolaan program unggulan pemerintah dengan sistem komando. Salah satu yang terlihat jelas adalah pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Koperasi di era Prabowo diklaim sebagai kebangkitan ekonomi rakyat. Namun, target, bentuk kelembagaan, pembiayaan, lokasi, infrastruktur dan waktu pendirian KDMP ditentukan oleh pemerintah pusat. Masyarakat baru dihimpun setelah keputusan dibuat.
"Pola ini justru mengubah koperasi dari organisasi ekonomi yang dimiliki oleh anggotanya menjadi jaringan distribusi negara yang dibungkus oleh badan hukum koperasi," kata Isnur.
Selain itu, desa juga harus menanggung risiko penggunaan aset, penguasaan tanah, pinjaman dan beban keuangan jangka panjang dari program KDMP. Belum lagi, TNI juga dilibatkan dalam pengelolaan program KDKMP.
"TNI ikut dilibatkan dalam hal pendataan, pembangunan gerai, pengawasan dan pelatihan calon manajer. Ini justru semakin menegaskan watak komando program ini," tutur dia.
YLBHI mewanti-wanti koperasi tak boleh dibangun dengan disipilin barak. Keanggotaan koperasi harus sukarela, mengedepankan demokrasi anggota dan kebutuhan nyata masyarakat. Sementara, sudah ada lima calon manajer koperasi sebelum mereka bertugas.
"Kematian lima calon manajer itu harus diselidiki secara independen dan tuntas," imbuhnya.



















