Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Target Perda BPRS Rampung, DPRD Bandung Dorong Transformasi Perseroda
DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). (Dok. DPRD Kota Bandung)
  • DPRD dan Pemkot Bandung mempercepat Raperda perubahan BPR Syariah menjadi Perseroda, sebagai penyesuaian terhadap regulasi OJK, UU Nomor 7 Tahun 2024, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

  • Status Perseroda ditargetkan memperkuat tata kelola, daya saing, serta akses modal; pemerintah daerah tetap dapat menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen.

  • Transformasi harus dibarengi perbaikan kredit bermasalah, manajemen, operasional, dan kepemimpinan Plt, agar BPR Syariah mampu memberi kontribusi PAD seperti sejumlah daerah lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DPRD dan Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Raperda untuk mengubah badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
  • Who?
    DPRD Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung, BPR Syariah Kota Bandung, serta anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W. terlibat dalam proses pembahasan.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung dalam lingkup DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, terkait BPR Syariah milik pemerintah daerah tersebut.
  • When?
    Saat ini pembahasan Raperda sedang dipercepat dan ditargetkan segera rampung; hingga saat ini belum ada kepastian tanggal penyelesaiannya.
  • Why?
    Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan OJK, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengenai transformasi bank milik daerah.
  • How?
    DPRD dan Pemkot menyusun Raperda sambil merujuk pengalaman BPR daerah lain, serta mendorong penguatan tata kelola, permodalan, manajemen, dan perbaikan kredit bermasalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional di sektor perbankan sekaligus menyesuaikan badan hukum bank milik pemerintah daerah dengan ketentuan yang berlaku.

1. Upaya menyesuaikan kebijakan dan regulasi OJK

Ilustrasi regulasi pemerintah (Shuttertstock/ESB Professional)

Anggota DPRD Kota Bandung Eko Kurnianto W. mengatakan, perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah menjadi Perseroda merupakan langkah yang wajib dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang OJK, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan perkreditan rakyat menjadi perseroan daerah atau Perseroda,” ujar Eko.

Menurutnya, transformasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda. Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan nomenklatur atau badan hukum. DPRD ingin transformasi tersebut membawa perubahan terhadap tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing, dan kinerja perusahaan.

Dengan status Perseroda, terdapat peluang bagi BPR Syariah untuk membuka akses permodalan yang lebih besar melalui kemungkinan penyertaan modal dari pihak lain. Struktur kepemilikan juga memungkinkan pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” ungkap Eko.

2. Menjadikan BPR Syariah Kota Bandung lembaga keuangan yang sehat dan profesional

(Ilustrasi Lembaga Keuangan) pixabay.com/geralt

Menurutnya, penguatan tersebut penting agar BPR Syariah Kota Bandung mampu berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, DPRD Kota Bandung juga menilai transformasi badan hukum harus dibarengi dengan pembenahan kondisi internal perusahaan.

Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain tingginya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), tata kelola dan manajemen yang perlu diperkuat, serta kinerja operasional yang masih membutuhkan perbaikan.

Selain itu, DPRD menyoroti posisi kepemimpinan BPR Syariah yang saat ini masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi tersebut menjadi catatan penting agar perubahan menjadi Perseroda tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga mampu menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan memiliki kinerja yang berkelanjutan.

“Ke depan tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat dan mampu memberikan manfaat bagi daerah,” tegas Eko.

3. Mempelajari keberhasilan sejumlah BPR milik daerah lain

ekonomi daerah

Dalam pembahasan Raperda, DPRD Kota Bandung juga mempelajari keberhasilan sejumlah BPR milik daerah lain yang telah mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, BPR di Kota Bekasi disebut mampu memberikan setoran ke PAD sekitar Rp7 miliar per tahun, sedangkan BPR di Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan kontribusi sekitar Rp10 miliar per tahun.

DPRD berharap BPR Syariah Kota Bandung ke depan juga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD setelah proses transformasi dan pembenahan perusahaan berjalan optimal.

“Bandung belum bisa memberikan kontribusi PAD sebesar itu. Transformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” ujar Eko.

DPRD bersama Pemkot Bandung menargetkan pembahasan Raperda perubahan badan hukum BPR Syariah dapat segera dirampungkan agar proses transformasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

DPRD juga menjadikan pengalaman daerah lain sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan, terutama terkait tata kelola, struktur permodalan, penguatan manajemen hingga strategi meningkatkan kinerja perusahaan. Eko menilai Kota Bandung tidak boleh kembali terlambat dalam melakukan penyesuaian regulasi.

“Ini memang wajib dilaksanakan. Sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan perubahan, sedangkan Kota Bandung bisa dibilang terlambat sehingga sekarang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Transformasi BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perseroda pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan bank daerah yang lebih sehat, profesional, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Bandung. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article