DPRD Bandung Dorong Langkah Hukum atas Kasus Penebangan 10 Pohon

- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati mendorong Pemkot menempuh langkah hukum tegas atas dugaan penebangan 10 pohon terkait pembangunan lapangan padel.
- Radea menilai penebangan diduga terorganisasi karena membutuhkan peralatan, kendaraan, pendanaan, dan struktur pendukung; ia meminta pengawasan DPRD, masyarakat, serta aparat kewilayahan diperkuat.
- Selain teguran, ia mengusulkan pidana korporasi dan gugatan perdata untuk menjerat pihak bertanggung jawab, mengidentifikasi beneficial owner, serta memulihkan kerusakan lingkungan.
Jakarta, IDN Times ā Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mendorong Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah hukum yang tegas terkait dugaan penebangan 10 pohon yang diduga berkaitan dengan pembangunan lapangan padel.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak cukup berhenti pada pemberian teguran, tetapi juga perlu menyasar pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut.
1. Penebangan diduga dilakukan secara terorganisasi

Radea menilai penebangan 10 pohon tersebut kecil kemungkinan dilakukan secara spontan oleh satu orang. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga melibatkan struktur, peralatan, kendaraan, hingga dukungan pendanaan sehingga perlu diusut lebih jauh.
"Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, masyarakat, dan aparat kewilayahan dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap ruang publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar dugaan pelanggaran dapat diketahui lebih cepat.
2. Teguran dinilai perlu diikuti proses hukum

Radea mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga terlibat. Namun, menurutnya, langkah tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum agar memberikan efek jera.
Sebagai pakar hukum bisnis, ia mendorong Pemerintah Kota Bandung menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan unsur pelanggaran. Menurutnya, penanganan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pemilik manfaat (beneficial owner), direksi, maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.
Selain itu, Radea juga mengusulkan gugatan perdata sebagai upaya pemulihan lingkungan dan pemberian ganti rugi atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan.
"Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," katanya.
3. Soroti pengawasan internal perusahaan

Selain mendorong penegakan hukum, Radea menilai pengawasan internal perusahaan yang diduga terlibat juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk mengawasi setiap kebijakan direksi sehingga dugaan pelanggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana di lapangan.
Ia pun merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung mengidentifikasi beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi jika memenuhi unsur hukum, serta mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
"Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan," ujarnya. (WEB)





















