Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nadiem Paksakan Pengadaan Chromebook Demi Investasi Google di Gojek

Kasus korupsi Chromebook
Sidang Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook ditunda. (IDN Times/ Aryodamar)
Intinya sih...
  • Nadiem Makarim memaksakan pengadaan Chromebook demi investasi Google di Gojek.
  • Jaksa menyebut Nadiem tahu Chromebook tak bisa digunakan siswa dan guru, tapi tetap dilakukan demi kepentingan bisnis.
  • Investasi Google ke PT AKAB mencapai 349.999.459 dolar AS, dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tahu laptop Chromebook tak bisa digunakan siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Namun, hal itu tetap dilakukan Nadiem demi investasi Google di GoJek.

"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya, agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa mengatakan, Nadiem mundur dari posisi direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, agar tak terlihat memiliki konflik kepentingan. Namun, ia menunjuk rekan-rekannya mengakomodir kebutuhannya.

"Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai control vote saham founder (saham pendiri) milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT Akab," jelas jaksa.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum jadi menteri. Nadiem mendirikan perusahaan itu bersama Andre Sulistyo dan menggandeng Google.

Pada 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal 99.998.555 dolar Amerika Serikat. Pada 2019, Google kembali berinvestasi 349.999.459 dolar Amerika Serikat.

Jaksa menguraikan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nadiem seharusnya juga mendengarkan dakwaan jaksa hari ini. Namun, ia masih dirawat di rumah sakit, sehingga persidangannya ditunda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Update Banjir Sumatra: Korban Meninggal Dunia Tembus 1.053 Jiwa

16 Des 2025, 17:47 WIBNews