Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ditunda selama lima hari kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jangka waktu ini sesuai dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010, yang mengungkapkan penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja.
“Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu lima hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, apabila ditemukan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, penyelidikan akan dilanjutkan. Dia mencontohkan kemungkinan adanya dana yang sengaja digunakan untuk membuat situasi Jakarta tidak aman, maupun aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
“Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online atau pun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," katanya.
Sebaliknya, apabila hasil penelusuran menunjukkan transaksi dalam rekening tersebut tidak bermasalah, rekening akan dibuka kembali setelah masa penundaan berakhir.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” ujar Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tindakan terhadap rekening Supriyono bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
Rekening tersebut diketahui berisi sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi.
