Banda Aceh, IDN Times - Seluruh tenaga kesehatan (nakes) di bawah Pemerintah Provinsi Aceh diwajibkan untuk mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19.
Kebijakan itu disampaikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui surat Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Nomor:02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh.
"Mewajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan (pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak) pada Pemerintah Aceh yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi COVID-19," isi poin kesatu dalam intruksi yang ditandatangani pada Jumat, 5 Februari 2021 tersebut.