Sidang yang mulai berlangsung pukul 13.00 WIB itu dipimpin hakim Sun Basana Hutagalung, penyanyi rap Iwa K menghadapi sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9) yang dikutip Tempo. Meski ruangan sidang dipenuhi pengunjung, namun wajah pelantun lagu bebas itu nampak lemas dan pucat saat menggelar sidang perdananya meski istri Iwa K, Wikan Resminingtyas turut setia mendampinginya.
Dikabarkan Iwa K dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan ganja. Ancaman dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun berbeda saat dengan keterangan Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K berubah menyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi setelah mendapat hasil dari assessment yang dilakukan penyidik.