Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19 Sputnik V.
Vaksin COVID-19 Sputnik V merupakan vaksin yang dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam siaran tertulis dikutip laman BPOM, Rabu (25/8/2021)
