Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Intinya sih...

  • Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
  • Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, dan meminta stafnya merendam ponsel sebelum diperiksa KPK.
  • Hasto diduga ikut menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan, yang menyebabkannya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar