Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan itu, sejumlah kader PDIP hadir mendukung Hasto. Antara lain Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, Adian Napitupulu, Guntur Romli, Chico Hakim, dan Seno Bagaskoro.