Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Staf Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait penyitaan yang dilakukan KPK.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan," demikian informasi yang tertera di situs PN Jakarta Selatan.

“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (14/3/2025).

Rencananya sidang akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025.

Diketahui, KPK sempat menyita ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat itu, Hasto tengah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Di tengah pemeriksaan saksi, penyidik KPK memanggil Kusnadi dan menggeledahnya.

Hasto kini tengah berstatus terdakwa dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan Suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, Kusnadi tengah dicegah bepergian ke luar negeri

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us