Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Keuangan dan Investasi BUMN PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Solihah, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).